Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat
Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melelang aset yang diduga milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat dianggap kurang tepat.
Menurut advokat Sandra Nangoy, aset yang akan dilelang Kejati Kalbar justru milik pihak orang lain. Ia mengatakan bahwa barang-barang yang menjadi objek lelang tersebut ternyata milik kliennya, yaitu PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International.
"Saat ini PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di PN Jakarta Selatan," kata Sandra kepada wartawan pada Rabu 16 Maret 2022.
Sandra menegaskan aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar dan PPA Kejaksaan Agung yang menurutnya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan dan tidak teliti dalam melakukan tracing aset.
Baca Juga: Nasib Dua Perusahaan Heru Hidayat: Ibarat Pinang Dibelah Dua, Sama-Sama Terancam....
Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman saat dinyatakan serampangan melakukan lelang dan sita aset yang diduga milik Heru Hidayat oleh pengadilan pada kasus Asabri. "Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti Pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," kata dia.
Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset milik PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs http://www.lelang.go.id.
Aset tersebut berupa 18 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk yang terletak di Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya (dh. Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp42,56 miliar.
Baca Juga: Vonis Heru Hidayat Dinilai Sudah Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana
Kemudian dua bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Istana Bahari yang terdapat Jl. Gang Parit Baru, Desa Jawa Tengah Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya (dh. Desa Kuala Mandor, Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp1,73 miliar.
Selanjutnya tiga bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas International, kemudian 4 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk yang berada di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 3,72 miliar.
Terdapat juga tiga mobil serta empat sepeda motor yang terletak di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jl. A. Yani, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 367,54 juta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu SyabanBerkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 TriliunNenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee JumpingIndahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran MateenAdvokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan PraperadilanBeri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita OrgasmeBaleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
下一篇:FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- ·INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
- ·5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
- ·Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- ·Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI
- ·Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
- ·Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- ·Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- ·KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri
- ·Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
- ·Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra
- ·5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
- ·Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
- ·Bahlil Tegaskan Beli Gas LPG 3 Kg di Pengecer Harus Pakai KTP
- ·Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- ·Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- ·Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- ·Waduh! Menteri Satryo Buru
- ·Lebih dari 20.000 Pensiunan Terlayani, KB Bank Raih Penghargaan dari ASABRI
- ·Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
- ·5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'
- ·Kesalahan dalam Makan Seafood yang Bikin Kamu Gagal Diet
- ·Viral Kursi Pesawat Paling Ditakuti Introvert, Posisinya Beda Sendiri
- ·30 Ucapan Cap Go Meh 2024, Bahasa Mandarin dan Indonesia
- ·Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- ·4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
- ·Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa
- ·Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra
- ·7 Tanda Kamu Terlalu Banyak Minum Air Putih
- ·7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Dijamin Bikin Wanita Orgasme
- ·Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- ·11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- ·Habib Bahar Diproses Secepat 'Kilat', Polri Diminta untuk Adil dalam Penanganan Kasus Lainnya
- ·Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
- ·Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
- ·Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
- ·Serial Killer Bekasi