Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

休闲 2025-05-25 08:34:13 3
Warta Ekonomi,quickq加速器 Padang -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar

"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.

Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!

Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.

"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.

本文地址:http://www.ok-quickq.com/html/07e399905.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari

Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi

Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI

VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan

Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta

Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024

Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link

Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat

友情链接