时间:2025-06-08 14:41:21 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga An www.quickq.cn
JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
Daftar Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia, Ada Jakarta2025-06-08 14:33
Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Mantan Anak Buah Jokowi Diperiksa2025-06-08 14:07
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar2025-06-08 13:55
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah2025-06-08 13:41
WHO Sebut JN.1 Variant of Interest Tapi Risiko Rendah2025-06-08 13:37
Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator2025-06-08 13:23
Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi2025-06-08 13:06
Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api2025-06-08 13:06
5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup2025-06-08 12:57
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum2025-06-08 12:51
2024 Tahun Naga Kayu, Ada Energi untuk Mengubah Dunia2025-06-08 14:22
HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?2025-06-08 14:15
Pemprov DKI Kirim Bantuan Logistik ke Cianjur Pakai 15 Truk, Nilainya Capai Rp2 Miliar2025-06-08 13:55
Dieng Kembali Membeku, Muncul Embun Es Pagi Ini2025-06-08 13:42
Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah2025-06-08 13:38
PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo2025-06-08 13:14
Soal Buka Ruang Publik Buat Ekspresi Beragama, Anies Baswedan Juaranya Dibanding Ahok!2025-06-08 13:02
Berhenti Konsumsi Minuman Manis, Apa yang Terjadi pada Tubuh?2025-06-08 13:01
Cara Mudah Membersihkan Noda Kerak Kamar Mandi2025-06-08 12:56
Pasar Gembrong Terbakar, Anies Ditagih2025-06-08 12:46