Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
相关文章
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN KanadaJAKARTA, DISWAY.ID- Polri mem2025-06-07FOTO: Kala Kaleng Bekas Disulap Jadi Busana di Brasil
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival jalanan "Bloco da Latinha" menghadirkan karnava2025-06-07Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Pengalaman unik dialami seorang wisatawan asal Indonesia, yang heran ketika2025-06-07METRO Dept Store Tebar Diskon Besar
Jakarta, CNN Indonesia-- Pesta Demokrasi terbesar di Indonesia bakal dimeriahkan oleh promo spesial2025-06-07Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke2025-06-07Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
Daftar Isi 1. Menumbuhkan rasa keberhargaan diri anak2025-06-07
最新评论