KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital
JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID -Tahapan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dilakukan secara digital.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2023.
“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi,” ujar Idham Holik kepada media.
BACA JUGA:Penertiban Jukir Liar di Monas Berlanjut Pasca Petugas Dishub Ditusuk
KPU pun membeberkan alasannya menggunakan sistem pendaftaran secara digital karena pihaknya berharap publik dapat mengakses dokumen bakal calon (bacalon) tanpa harus dirahasiakan.
“Nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” imbuhnya.
Adapun dalam proses tahapan pendaftaran itu, partai politik akan menyerahkan dokumen pengajuannya terlebih dahulu dengan cara mengunggah seluruh persyaratan Bacalon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan, daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon, sistem informasi pencalonan," jelas Idham Holik.
BACA JUGA:Menag Kecam Penembakan di Kantor MUI, Dukung Polri Mengidentifikasi
Lebih lanjut, tambah Idham, jika semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka nantinya akan diarahkan untuk mensubmit formulir pengajuan daftar calon.
Nantinya formulir tersebutlah yang akan diserahkan kepada KPU dalam pengajuan daftar calon DPR RI.
"Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU. Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ini sebagai bentuk pelayanan kami," imbuhnya.
Sebagai informasi, Silon sendiri adalah alat bantu dalam tahapan pengajuan daftar calon anggota legislatif.
Aplikasi tersebut pun juga sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik baik di tingkat nasional, maupun tingkat lokal Aceh.
- 1
- 2
- »
-
INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya KhasiatKepala BPOM Sebut Ketamin Banyak Dikonsumsi Gen Z dan AlphaDaftar Diskon dan Promo Menarik di Jakarta X Beauty 20245 Minuman yang Bisa Meredakan Kecemasan, Enak dan Bikin TenangBerapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?Sesmenko Dorong Koperasi Kemenko Perkonomian Semakin BerinovasiFOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa PaceklikTrump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UEPresiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi PrabowoTurun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025
下一篇:Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·Mendikdasmen: Makan Bergizi Gratis Dukung Program Sekolah Sehat
- ·7 Hormon yang Dilepas Selama Bercinta, Picu Campur Aduk Rasa
- ·KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- ·Prabowo Bakal Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini
- ·Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit
- ·10 Rekomendasi Destinasi Wisata 2025 CN Traveler, Alaska hingga Kuba
- ·Maman Imanul Haq Desak Gelar Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Dicabut: Kariernya Harus Selesai!
- ·BPOM Usul Ketamin Masuk Golongan Psikotropika
- ·FOTO: Terapi Kuda Poni bagi Pasien Rumah Sakit di Moskow
- ·Prabowo Resmi Teken PP Soal Perlindungan Anak di Media Sosial
- ·Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
- ·Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- ·Istana Kekeuh Tetap Gelar Retreat Kepala Daerah di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- ·Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia
- ·Buah Kesemek Jangan Ditolak, Ini 7 Manfaatnya yang Tak Terduga
- ·Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia
- ·Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang
- ·Alasan Bayi Tak Boleh Minum Air Putih, Bisa Keracunan
- ·KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kerugian Negara Capai Rp252,2 M
- ·Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini
- ·Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- ·Kemenko Perekonomian Optimalkan Program untuk Dorong Ekonomi Daerah
- ·Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- ·FOTO: Restoran di Catalonia Setia Layani Pelanggan Selama 500 Tahun
- ·FOTO: Lampion
- ·Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit
- ·Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- ·NYALANG: Nyala Harapan di Tepi Kelabu
- ·Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Budi Arie: Kemenkop Dapat Tujuh Mandat dan Sedang Dikerjakan
- ·Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
- ·FOTO: 'Little Korea' di Perkampungan Baubau Sulawesi Tenggara
- ·Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
- ·FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
- ·Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
- ·Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- ·Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia