Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
时间:2025-05-31 22:08:29 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq.apk DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Yuk Borong Sambut Imlek!
“Dalam penyataannya pemohon (Budi Said) mendalilkan dan menyatakan penahanan tersangka tak sah dengan alasan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup,” kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Teguh menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 Alat Bukti untuk melakukan penahanan terhadap Budi.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal
Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Dalam permohonan yang dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
- 1
- 2
- »
上一篇: Gencar Sosialisasikan Sertifikat TKDN, Kemenperin Libatkan Ribuan Industri Kecil
下一篇: Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
猜你喜欢
- BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
- Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- Pesawat Umum vs Jet Pribadi, Mana yang Paling Aman untuk Ibu Hamil?
- Krisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di Asia
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka
- Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
- Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya