您的当前位置:首页 > 焦点 > Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding 正文
时间:2025-05-25 16:40:14 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS quickq苹果版下载不了
KPK mengajukan banding terhadap vonis dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo, yang sudah divonis bersalah karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Hari ini, Jaksa KPK menyatakan banding untuk vonis Bimanesh," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Takdir Suhan di Jakarta, Senin.
Pada 16 Juli 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Bimanesh Sutardjo selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memori bandingnya akan dikirimkan menyusul, tapi salah satu pertimbangan kami mengajukan banding karena hukuman pidana yang kurang dari dua pertiga tuntutan dan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak dipertimbangankan sebagaimana uraian analisa dalam tuntutan JPU," tambah Takdir.
Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim Mahfudin, Saifuddin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dinilai terbukti bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi melakukan rekayasa pemeriksaan agar merintangi Setya Novanto diperiksa dalam perkara KTP-E.
Fredirch meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Bimanesh menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-E.
Hakim juga setuju dengan JPU KPK yang tidak memberikan status saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Bimanesh.
Nama Menteri Sosial Disebut di Sidang Korupsi E2025-05-25 16:34
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana2025-05-25 16:19
Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan2025-05-25 15:55
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-25 15:52
VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi2025-05-25 15:48
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya2025-05-25 15:05
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-25 15:02
VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka2025-05-25 14:56
Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H2025-05-25 14:39
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-25 14:17
Akun FB Gus Yasin Dipalsukan untuk Minta Sumbangan2025-05-25 16:20
Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres2025-05-25 16:16
Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI2025-05-25 16:03
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 15:59
KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games2025-05-25 15:34
Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?2025-05-25 15:28
FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman2025-05-25 15:18
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-25 14:58
Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK2025-05-25 14:36
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak2025-05-25 14:26