您的当前位置:首页 > 探索 > Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2) 正文
时间:2025-05-25 19:33:40 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertib quickq 官网
Tilang elektronik Dengan volume pengendara yang tinggi serta untuk menertibkannya, pihaknya mengajukan bantuan 50 kamera pengawas ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mendukung penegakkan hukum bukti pelanggaran (tilang) elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Pihak kepolisian membutuhkan sejumlah kamera pengawas untuk menerapkan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun untuk bantuan ke Pemprov DKI Jakarta kemungkinan berjumlah sekitar 50 unit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengungkapkan bantuan kamera pengawas ke Pemprov DKI Jakarta di luar pengajuan pengadaan 81 kamera melalui anggaran Polri.
"Anggaran Polri itu 81 kamera untuk anggaran Polri tahun depan, yang dari DKI beda lagi di luar yang 81 kamera," ungkap Yusuf yang belum dapat memastikan besar anggaran total pengadaan kamera canggih itu.
Sedangkan pengamat menyarankan agar kendaraan dan pengendara harus sesuai dengan surat-surat kendaraan demi menghindari kesalahan saat pemberlakuan tilang elektronik.
Rissalwan Habdy Lubis yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia itu mengatakan para pengemudi taksi online bisa rugi karena peminjaman mobil.
Pengawasan polisi terhadap pelanggar lalu lintas semakin diperketat dengan adanya aturan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara bila tidak kunjung membayar denda tilang.
Batas waktu pembayaran denda selama 15 hari yang terdiri dari tiga hari untuk pemberian surat konfirmasi, lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dan tujuh hari untuk membayar denda tilang.
Pada tiga hari pertama, kamera pengintai akan menangkap foto pelanggaran lalu lintas, kemudian akan diverifikasi dengan anggota yang berada di kantor Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Kemudian pihaknya akan mengirimkan surat konfimasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran yang mencatat data pelanggaran beserta bukti tangkapan layar kamera pengintai.
Selanjutnya, pemilik kendaraan setelah mendapat surat konfirmasi pelanggaran melalui email, surat maupun pesan singkat telepon seluler wajib melakukan konfimasi kembali melalui website etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android etle-pmj.
Selain itu pemilik kendaraan dapat mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru. Proses tersebut diberlakukan selama lima hari.
Terakhir, petugas akan memberikan surat tilang biru serta kode pembayaran virtual melalui Bank BRI untuk membayarkan denda tilang.
Menurut Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 2.581 pengendara yang terkena tilang elektronik selama 36 hari (1 November-6 Desember 2018) di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda.
"Sebanyak 2.581 pengendara sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Rinciannya, lanjut Yusuf, sebanyak 679 pelanggar telah mengklarifikasi, kemudian 439 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik.
Petugas juga mendata 258 pelanggar sudah mendapatkan putusan pengadilan dan 193 kendaraan diblokir sementara karena belum bayar denda tilang dan masa berlakunya pajak kendaraan sudah jatuh tempo.
Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik2025-05-25 19:29
Aneka Busana Debat Ketiga Pilpres: Jaket Top Gan, Parka, dan Jas2025-05-25 18:42
PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK2025-05-25 18:23
Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura, Saham Emiten Minuman TGUK Terbang 34%2025-05-25 18:05
Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 20232025-05-25 18:05
BCA Gabung FLPP, Menteri PKP: Ini Sejarah Baru2025-05-25 17:47
Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus2025-05-25 17:40
Bahlil Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah hingga Pelaku Industri Genjot Target Lifting Migas2025-05-25 17:15
Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk2025-05-25 17:00
Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online2025-05-25 16:49
JK Bersidang di PN Jakpus, Ada Apa Nih?2025-05-25 19:21
ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya2025-05-25 19:16
Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat2025-05-25 19:07
Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor2025-05-25 18:50
KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun2025-05-25 18:38
Kota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun Baru2025-05-25 18:34
Kiai Said Said Aqil Siradj Dukung Penguatan Pancasila Melalui Peran BPIP: Mari Kita Perjuangkan!2025-05-25 17:59
5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh2025-05-25 17:57
10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?2025-05-25 17:08
Tren Pernikahan di Tahun 2024, Bye2025-05-25 17:04