会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama!

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

时间:2025-06-15 13:00:11 来源:quickq无限试用 作者:探索 阅读:136次

JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID --Fatwan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan salam lintas agama menuai pro kontra.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait masalah ini.

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

Dalam keterangan resmi terdapat 5 sikap BPIP terhadap fatwa MUI mengenai larangan salam lintas agama.

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Mengaku Kedinginan di Ruang Pemeriksaan, KPK Buka Suara

Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama

BACA JUGA:Luhut Ungkap Bioetanol Belum Bisa Gantikan BBM Pertalite Tahun Ini

BPIP menyinggung Indonesia berdiri berdasarkan keutuhan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Terbitnya ijma MUI mengenai larangan salam lintas agama dapat merusak kemajemukan Indonesia.

BPIP menyebut bahwa Indonesia ini sangat beragam terdiri dari 714 etnis, keragaman agama dan kepercayaan.

"Kekuatan Indonesia juga tercermin dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi perisai dalam menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara sejak zaman nenek moyang kita sehingga toleransi, semangat pluralisme, dan kerukunan beragama telah hidup secara kultural menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia," tulis BPIP dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Pagar Kantor Ditbekangad AD Kramat Jati Pagi Ini

BPIP menilai hasil ijtima MUI dapat menyebabkan terjadinya ekslusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

"Eksistensi ini telah berlangsung ratusan tahun hidup berdampingan secara damai, sekaligus menjadi kearifan bangsa, sehingga negara tidak boleh tunduk kepada hasil ijtima yang menyebabkan terjadinya eksklusivitas dalam kehidupan bernegara dan berbangsa," tambah BPIP.

Seharusnya, sebut BPIP, MUI yang tercatat sebagai organisasi masyarakat keagamaan, sudah seharusnya tunduk dan taat pada Pancasila dan UU Organisasi Kemasyaratan.

"Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap ormas berkewajiban untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI," lanjut BPIP.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bawaslu Angkat Suara Soal SMS Blast yang Diterima Warga Surabaya
  • Bursa Eropa Anjlok, Investor Soroti Aktivitas Bisnis Euro dan Utang AS
  • Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital
  • 英国伯明翰城市大学世界排名如何?
  • Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
  • Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M
  • PDIP: Beri Kesempatan, Jangan Belum Apa
  • 2025世界大学建筑专业排名榜单!
推荐内容
  • Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
  • Mantap! IHSG Jumat Dibuka Menguat 0,53% Tembus ke Level 7.204
  • LHKPN Tom Lembong Capai Rp 101 Miliar, Anehnya Tak Punya Aset Rumah dan Tanah
  • WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu
  • Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
  • 2025年动画专业世界排名汇总!