您的当前位置:首页 > 探索 > Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif 正文
时间:2025-05-27 01:52:52 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kek quickq官网下载安装
JAKARTA,quickq官网下载安装 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 502025-05-27 01:44
Sopir Truk Tangki Kabur Usai Lindas Penumpang Motor di Pulogadung2025-05-27 01:42
Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah2025-05-27 01:22
Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan2025-05-27 01:16
Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital2025-05-27 00:49
Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 20242025-05-27 00:11
Lama Tak Beroperasi, Eks Gedung Perbelanjaan di Koja Kebakaran2025-05-26 23:57
Hadir di Acara Pemakaman Ibunda Fadli Zon, ini Kenangan Wagub DKI2025-05-26 23:42
Kurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur2025-05-26 23:34
Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid2025-05-26 23:33
Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI2025-05-27 01:32
Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi2025-05-27 01:27
5 Cara Mudah Menghilangkan Lemak di Perut, Bisa Bikin Rata2025-05-27 01:07
Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS2025-05-27 01:02
VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal2025-05-27 01:01
Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata2025-05-27 00:41
Jelang Akhir Jabatan, Anies Minta Penerusnya Lanjutkan Bangun Hunian Layak2025-05-27 00:33
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba2025-05-26 23:44
Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!2025-05-26 23:30
Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta2025-05-26 23:13