Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
Capres Prabowo Subianto tengah dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana.
Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor. Surat itu tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
Baca Juga: Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP, Selasa (21/5/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan jika sang Ketum Gerindra tersebut dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.
"Jam 2 dikirim ke Hambalang," kata Dasco.
Dasco menegaskan Prabowo bukanlah tersangka kasus makar. Surat SPDP itu untuk Eggi Sudjana. "Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," jelasnya.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," sambungnya.
(责任编辑:探索)
- ·Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
- ·25 Ide Ucapan Hari Raya Idul Adha yang Menyentuh Hati
- ·Rayakan 20 Tahun Java Jazz, ini yang Dilakukan BNI
- ·FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang
- ·Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- ·Ilmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker Darah
- ·Permintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih Baik
- ·Ramah Lingkungan, PSI Dorong Penambahan Jalur Sepeda di Jakarta
- ·Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh
- ·Ilmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker Darah
- ·Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon
- ·Pakar Ungkap Potensi Bahaya Ngecas Ponsel di Bandara
- ·Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
- ·5 Ikan Lokal Pengganti Salmon, Makan Sehat Tak Perlu Mahal
- ·Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan
- ·Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium
- ·Turis China dan Malaysia Diculik di Filipina, 4 Polisi Jadi Pelakunya
- ·Mau Liburan ke Eropa? Siap
- ·Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
- ·Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa