Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
Waktu pantang dan puasadimulai pada Rabu Abu, 14 Februari 2024. Simak aturan pantang dan puasa 2024.
Rabu Abu menandai permulaan masa Prapaskah. Hal ini berarti umat Katolik mulai memasuki masa pertobatan dengan berpantang dan puasa.
"Semua orang beriman Kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.." (Kitab Hukum Kanonik, norma kanon 1249)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
2. Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua orang yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh. Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun.
3. Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
4. Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
5. Pantang yang dimaksudkan di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
6. Ajakan untuk mewujudkan pertobatan ekologis. Pertobatan ekologis dimuat dalam ensiklik Paus Fransiskus bertajuk 'Laudato Si' (2015).
Lihat Juga :![]() |
Sementara itu, pantangan Rabu Abu tidak terbatas pada makanan dan minuman saja.
Melansir Katolisitas, menilik ketentuan dari Konferensi para Uskup di Indonesia, penerapan pantang bisa pada kegiatan. Anda bisa begitu melekat pada kegiatan yang disukai seperti bermain gim, shopping, menonton video via layanan streaming dan kegiatan lain.
Oleh karenanya, pantangannya bisa pantang main gim, pantang shopping, dan lain sebagainya.
(els/chs)(责任编辑:娱乐)
- Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- 10 Minuman Pembakar Lemak Perut, Hempas Buncit Jadi Rata
- Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- 10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- 5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- 5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se