您的当前位置:首页 > 时尚 > Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi 正文
时间:2025-05-25 19:24:53 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- BareskrimPolrimenetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang sebag www.quickq.cn
JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 2025-05-25 19:09
Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit2025-05-25 18:35
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-05-25 18:04
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-05-25 18:03
10 Kota Terbaik di Asia versi DestinAsian, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 17:50
Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet2025-05-25 17:35
Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka2025-05-25 17:32
Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam2025-05-25 17:20
Mencegah Perselingkuhan dalam Pernikahan Menurut Pandangan Islam2025-05-25 16:54
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 16:46
Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga2025-05-25 19:20
Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya2025-05-25 19:05
FOTO: Warisan Budaya Myanmar Terancam Punah Akibat Gempa2025-05-25 18:48
Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya2025-05-25 18:29
Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru2025-05-25 18:27
Anies Tiba2025-05-25 17:28
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-05-25 17:24
KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta2025-05-25 17:15
7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik2025-05-25 17:04
Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet2025-05-25 17:03